(IslamToday ID) – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bersedia untuk mencabut gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Wacana itu mengemuka dalam diskusi penundaan tahapan pemilu di kompleks parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari semula mengusulkan jalan tengah soal keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima agar tahapan Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, karena gugatan itu perdata, Prima bisa mencabut gugatan agar putusan PN Jakpus bisa gugur dan tahapan pemilu tetap berjalan.
“Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan. Jadi ini kalau perlu ya, kurang-kurang dikit sebenarnya enggak apa-apa, kalau mau berdamai, karena ini perdata,” kata Taufik, Rabu (8/3/2023).
Nantinya, katanya, KPU bisa mengecek ulang berkas administrasi Prima sebagai peserta pemilu. Politikus Partai Nasdem itu mengusulkan agar KPU bisa meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
“KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Merespons hal itu, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengaku tak masalah soal usulan tersebut. Jabo mengaku partainya sejak awal memang hanya ingin menjadi peserta pemilu, bukan menunda. “Nggak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut pemilu, bukan menunda pemilu,” ucapnya.
Sementara itu, di tempat lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima. “KPU akan banding satu dua hari ini lah, didaftarkan,” kata Hasyim di UGM, Sleman, DIY, Rabu (8/3/2023).
“KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding sama dengan menyetujui putusan tersebut, maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut, ya mekanisme hukumnya harus melakukan upaya hukum banding,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dan memakai pengacara dalam sidang gugatan nanti. Setidaknya ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakpus.
“Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,” ujar Hasyim.
“KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan dua hal tersebut, tegas Hasyim, pihaknya memutuskan maju menghadapi sendiri persidangan di PN Jakpus tersebut. Selain itu, KPU memutuskan akan naik banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima. [wip]