(Islam Today ID) – Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 10 tahun. Ini lebih lama dari ketentuan yang ada di mana izin tinggal paling lama untuk pekerjaan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berlaku untuk tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Aturan mengenai TKA tertuang dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pada ayat (1) pasal 22 ditetapkan, Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang,” tulis ayat (2) PP tersebut dikutip Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
“Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) Pasal tersebut.
Sedangkan dana kompensasi penggunaan TKA diatur dalam (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam pasal 2 Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar US$ 100 untuk setiap TKA per jabatan dan per bulan.
Sementara itu, PP No 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pasal 16 mengatur soal pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terdiri atas pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan lebih dari 6 bulan, RPTKA non-DPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA), dan RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus.
Selanjutnya, pasal 17 menetapkan, pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberi jangka waktu 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Uutuk RPTKA lebih 6 bulan dan RPTKA non-DPTKA diberi waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk RPTKA KEK diberi waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Di mana, untuk RPTKA KEK khusus jabatan direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA bersangkutan menduduki jabatan sama.[MU]