(IslamToday ID) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui mendapatkan 266 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan mencurigakan terkait pegawai mereka.
Surat itu masuk selama periode 2007-2023. Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan surat itu, 185 di antaranya diberikan atas tanggapan permintaan Itjen Kementerian Keuangan dan 81 sisanya inisiatif PPATK sendiri.
“Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK itu adalah 964 pegawai,” kata Awan dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (10/3/2023) malam.
Awan mengklaim surat PPATK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Untuk 86 surat, ia bilang tidak lanjut dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan yang kemudian ditindaklanjuti.
Hasil tindak lanjut; terdapat kasus yang kemudian membuat 352 pegawai Kementerian Keuangan dikenai sanksi disiplin. Ada juga 16 kasus hasil tindak lanjut yang kemudian dibawa ke penegak hukum.
“Tapi ada juga 31 surat tidak dapat ditindak lanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu,” katanya.
Namun sayang, Awan tak merinci bentuk pelanggaran dan kasus dari surat yang berujung pada pemberian sanksi dan masuk ke ranah penegak hukum. Ia juga tak mau merinci apakah benar dalam surat itu terdapat informasi mengenai keberadaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
“Kalau Rp300 triliun itu yang menghitung PPATK, kami tidak pernah menerima informasi yang menyebutkan angka itu. Informasi yang selama ini kami terima adalah transaksi terkait pegawai,” katanya.
PPATK mengklaim telah menyerahkan 200 berkas laporan hasil analisis transaksi keuangan PNS ke kantor Menkeu Sri Mulyani. Laporan berisi informasi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Laporan itu dikirim sebanyak 200 kali. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp300 triliun itu merupakan total dari laporan 200 orang.
“Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,” ujar Ivan, Kamis (9/3/2023).
Ivan mengatakan tak bisa menjawab tanggal persis pihaknya mengirimkan laporan-laporan itu ke Kemenkeu. Sementara itu, Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di kementerian yang dia pimpin.