(IslamToday ID) – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Betul. (KPU terbukti) Melanggar hukum dalam proses verifikasi Prima,” kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal dikutip dari Kompas, Selasa (14/3/2023).
Mereka menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar diketahuinya pelanggaran KPU RI.
Dalam putusan yang menghebohkan karena berimbas pada penundaan pemilu itu, majelis hakim PN Jakpus memang turut memutuskan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. “Prosesnya (sidang hari ini) ya, mengadili KPU dari apa yang menjadi temuan kami atau hasil putusan PN Jakpus,” kata Alif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi mengkonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan laporan Prima sudah diregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus tercatat sebagai pelapor. “Agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor,” ujar Puadi, Senin malam.
Sebelumnya, Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu.
Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang. Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, Prima juga dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Prima kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua. Namun, angin berbalik bagi Prima di PN Jakpus.
Gugatan perdata atas KPU yang dilayangkan per 8 Desember 2022 dikabulkan. Selama persidangan, KPU tidak mengirim pengacara maupun saksi. Sedangkan Prima menghadirkan dua orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus. [wip]