(IslamToday ID) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, keputusan itu menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
“Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya. Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.
“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” ungkapnya dikutip dari TribunNews.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” sambung dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diserahkan pemerintah, Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh fraksi di Komisi II memberikan persetujuann atas rancangan perppu tersebut.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.
“Setuju,” jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan di tingkat komisi, rancangan Perppu Pemilu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk meminta persetujuan oleh seluruh anggota.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan Rancangan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Hal tersebut terjadi dalam rapat kerja yang digelar hari ini bersama Mendagri.
“Sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI,” kata Doli.
Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkait urgensi dibentuknya Perppu Pemilu.
Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melakukan revisi terbatas atas UU Pemilu, karena ada tiga daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk di Papua. Sehingga, hal itu akan berdampak pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di pemilu.