(Islam Today ID) – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai putusan PN Jakpus adalah buntut dari KPU yang menganggap enteng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dicecar dalam rapat di Komisi II DPR pada hari Rabu (15/3).
Topik pembicaraan mengenai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini saya melihatnya KPU terlalu menganggap enteng,” ujar Junimart, Rabu (15/3).
Pasalnya, KPU mengabaikan putusan Bawaslu yang memerintahkan agar Partai Prima diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Partai Prima, karena merasa tidak diberi kesempatan, lalu menggugat ke pengadilan.
Partai Prima merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan putusan Bawaslu. Pengadilan Negeri Jakpus lantas mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Bahkan kami tidak pernah tahu ada gugatan di situ. Kami kaget semua, ‘Lho ternyata digugat di PN, lho ternyata digugat di Bawaslu juga’. Ini bagaimana?” ucap Junimart.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari lalu menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan seperti yang telah dijadwalkan.
Dia mengatakan objek gugatan Partai Prima ke pengadilan adalah perbuatan melawan hukum. Bukan soal tahapan Pemilu 2024. Saat ini KPU pun sudah mengajukan banding.
“Objek Gugatan hanya menguji perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dan bukan menguji PKPU 3/2022 maupun Keputusan KPU 21/2022,” kata Hasyim di hadapan Komisi II DPR.
“KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3/2022,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, anggota Fraksi NasDem Saan Mustopa menyayangkan KPU yang seolah menganggap remeh sengketa menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya sempat membayangkan pemilu ini jadi apa enggak? Yang menjadi benteng ini kan penyelenggara,” kata Saan memulai pernyataannya di hadapan Hasyim.
“Kalau penyelenggaranya bermain2 untuk membuat situasi ini tidak pasti, tidak ada lagi yang bisa diharapkan. Ini ditentukan oleh penyelenggara, baik secara vulgar atau sembunyi-sembunyi, repot kami semua, karena (KPU) bentengnya,” kata Saan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk lakukan penundaan Pemilu 2024.
Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.
KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Atas keputusan tersebut, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan menyatakan bahwa penggugat, Partai Prima, adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.[MU]