(Islam Today ID) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung mengatakan dirinya bingung dengan tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tiba-tiba mengatakan bahwa transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah korupsi.
Rocky mengatakan, jika bukan transaksi korupsi namun transaksi pencucian uang, maka hal ini justru lebih parah.
“Jadi sebetulnya, dari awal kita tahu ini juga pelanggaran etik. Tapi jadi pertanyaan kenapa kok PPATK akhirnya mundur lagi, lalu bilang 300 Triliun ini bukan korupsi?” tanya Rocky melansir dari youtube Rocky Gerung Official, Kamis (16/03/23).
“Ya saya bilang, itu karena tekanan politik pasti itu, dan itu yang menyebabkan negeri ini gak bisa maju secara moral,” tambahnya.
Ia kemudian mempertanyakan, jika apa yang dilaporkan oleh PPATK adalah laporan bisa mengapa harus ada penekanan hingga 200 kali.
“Karena waktu Sri Mulyani dengar 300 Triliun dan ditekankan hingga 200 kali itu, yaudah diam aja, dia mestinya introspeksi, memang salah saya maka untuk sementara saya mundur,” kata Rocky di kutip dari Wartaekonomi.co.id.
“Tetapi kalau Sri Mulyani gak mau mundur, ya PPATK juga takut. Jangan-jangan nanti Sri Mulyani fight back atau Sri Mulyani menghitung bahwa ‘iya saya masih mampulah menerangkan itu, karena saya tahu ke mana arahnya uang itu mengalir sebetulnya, dipakai buat apa saja itu’” jelasnya
Tetapi poin yang harus digaris bawahi adalah Mahfud MD yang memulai, jadi dia musti meneruskan logikanya. Bahwa 300 Triliun ini adalah korupsi, ini adalah pencucian uang.
“Mau Sri Mulyani enggak ngaku, mau PPATK enggak ngaku. Ya beban pembuktian sekarang ada pada saudara Profesor Doktor Mahfud MD,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
Oleh karenanya, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
“Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar. Yang kita sebut Rp 300 triliun,” ujar Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dengan berlandaskan hal tersebut, Ivan bilang, nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan,” tuturnya.
“Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010,” tambah Ivan.
Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, namun nilainya diklaim tidak besar.
” Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik,” ucapnya.[MU]