(IslamToday ID) – Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang diteken Jumat (17/3/2023).
Dalam aturan tersebut, alasan Jokowi membubarkan Istaka Karya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis aturan tersebut dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
Dalam aturan itu, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 2.
Sementara, penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.
Selain Istaka Karya, Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran perusahaan BUMN itu diatur dalam PP No 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam beleid tersebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP No 14/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 2.
Sementara, penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut. [wip]