(IslamToday ID) – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negaa (ASN) saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain memasang spanduk, baliho, dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilu 2024.
“Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos),” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dilansir dari siaran persnya dikutip Jumat (24/3/2023).
“Hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Agus berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik. “Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga,” tegasnya.
Agus menjelaskan, ASN punya hak pilih dalam pemilu mendatang. Hanya saja, hak pilih itu hanya diberikan saat berada di bilik suara. “Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara,” tuturnya dikutip dari Kompas.
Ia pun menjelaskan, jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN. KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi.
“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi ini bukan mengancam, tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” tegas Agus.
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain. [wip]