(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap polemik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak berkepanjangan.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, pemerintah, lembaga legislatif, dan aparat penegak hukum harusnya fokus mengusut dugaan yang bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, bukan malah meributkan pernyataan Mahfud.
“Harusnya polemik ini bisa segera diselesaikan karena musuh utama kita itu justru adalah para pelaku tindak pidana pencucian uang, para pelaku korupsi yang telah ditemukan hasil analisisnya oleh PPATK,” kata Agus dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, wajar saja PPATK menyampaikan laporan dugaan transaksi janggal itu ke Mahfud. Sebab, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia justru heran pernyataan Mahfud jadi perdebatan.
Sebab, ini bukan kali pertama temuan PPATK dibuka ke publik oleh pejabat terkait. Belum lama ini, ada pejabat PPATK yang mengungkap dugaan dana Rp 45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.
Menurut pejabat PPATK itu, sebagian dana tersebut mengalir ke sejumlah politikus untuk membiayai pemenangan mereka pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024 mendatang.
Beberapa tahun sebelumnya, sempat pula diungkap temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun dari rekening Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga rekening gendut sejumlah perwira Polri. “Itu beberapa hal yang menurut saya tidak terlalu heboh,” ujar Agus dikutip dari Kompas.
Oleh karenanya, menurut Agus, pihak-pihak terkait mestinya memprioritaskan pengusutan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu, alih-alih memperpanjang polemik pernyataan Mahfud.
Apalagi, temuan PPATK tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu, pihak yang berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Agus mengatakan, musuh negara sesungguhnya ialah para pelaku tindak pidana pencucian uang dan koruptor. “Jadi fokusnya harusnya ke situ antara kementerian, DPR, dan lain-lain untuk segera menyelesaikan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Pergerakan uang tersebut, katanya, sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. [wip]