ITD NEWS (SOLO)— Ratusan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Solo Raya (HMI, KAMMI, BEM-Solo Raya) melakukan aksi unjukrasa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPRD Kota Solo pada Kamis sore (30/3/2023). Mereka juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah untuk mencabut Permenaker No.5 Tahun 2023.
Ketua Umum HMI Cabang Solo, Wira Drana mengatakan aksi unjukrasa tersebut sebagai bentuk protes mereka kepada Presiden Jokowi atas keluarnya Perppu Ciptaker No.2 Tahun 2022. Keluarnya Perppu Ciptaker menjadi karpet merah disahkannya UU Ciptaker oleh DPR.
“Bentuk protes kita terhadap Presiden (Jokowi) yang terlebih dahulu mengeluarkan Perppu terkait Ciptaker, dan itu memberi karpet merah untuk dimudahkannya pengesahan UU Ciptaker oleh DPR RI,” kata Wira dalam keterangannya kepada ITD NEWS pada Jum’at, 31 Maret 2023.
Wira juga memberikan kritik kerasnya kepada pemerintah. Rezim pemerintah hari ini dinilai telah melakukan praktik-praktik inkonstitusional dalam mengesahkan sejumlah undang-undang.
“Pemerintah saat ini melakukan praktik-praktik inkonstitusional dalam pengesahan UU. Apalagi Presiden mengeluarkan Perppu,” ungkap Wira.
“Perppu ini seperti menunjukkan tindakan otoritarian yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak mengindahkan suara-suara masyarakat yang tidak sepakat UU Ciptaker ini disahkan,” tegasnya.
Bahaya sikap otoriter juga disampaikan oleh Koordinator BEM Solo Raya, Muhammad Hanif Prabowo. Ia menegaskan aksi tersebut sekaligus sebagai warning kepada semua elemen masyarakat bahwa saat ini bentuk perimbangan kepada pemerintah tak lagi bisa dilakukan secara prosedural.
“Target kita adalah memberikan warning kepada semua pihak mulai dari legislator, masyarakat dan elemen lainnya bahwa hari ini sudah lagi tidak bisa ditempuh dengan cara prosedural dalam melakukan perimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang telah melenceng dari amanah konstitusi,” ujar Hanif.
Hanif mengancam akan melakukan aksi dengan menggerakan massa yang lebih besar. Ekskalasi yang lebih besar dilakukan dalam rangka untuk menyadarkan pemerintah pusat akan amarah rakyat.
“Tindak lanjut kita ialah akan membangun eskalasi yang lebih besar agar pemerintah pusat sadar akan amarah masyarakat akibat dari kebijakan yang amoral itu,” tandasnya.
Pada aksi yang berlangsung damai tersebut mahasiswa menyampaikan empat tuntutan mereka kepada pemerintah. Berikut empat tuntutan mahasiswa dalam aksi penolakan UU Ciptaker:
Pertama, menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
Kedua, memaksa Presiden RI untuk segera mencabut undang-undang tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat objektif ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
Ketiga, memaksa Presiden RI dan DPR RI untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan amoralnya yang dengan sengaja menerobos batasan-batasan konstitusi dan menyebabkan rusaknya moralitas konstitusional (Morality Constitusional).
Keempat, meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 karena telah merampas Hak Upah Pekerja. (Kukuh)