ITD NEWS (JAKARTA)— Pemerintah bakal menghapus syarat wajib fasih berbahasa Indonesia bagi para tenaga kesehatan (nakes) asing atau WNA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan per 7 Februari 2023 menghapus bahasa Indonesia sebagai syarat praktik di Indonesia.
“Jadi memang kita juga sejalan dengan RUU bahwasanya bahasa Indonesia itu tidak menjadi syarat utama ketika WNA masuk,” kata Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati, dilansir dari cnnindonesia, Jum’at 31 Maret 2023.
Anna mengungkapkan sebagai solusi adanya ketimpangan bahasa antara nakes dan pasien akan diadakan pelatihan bahasa Indonesia. Selain itu para nakes dalam praktiknya sehari-hari akan didampingi oleh nakes lokal.
“Jadi dia [WNA] juga ada proses transfer of knowledge kepada tenaga kesehatan kita yang lokal. Jadi itu yang membuat kemampuan bahasa yang harus dipunya di awal itu menjadi tidak terlalu relevan karena kan mereka baru mau masuk ini,” ungkap Anna.
Ironisnya para nakes WNA tersebut akan ditempatkan pemerintah di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Para nakes impor tersebut akan ditempatkan di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Penempatan nakes asing menjadi jalan pintas pemerintah untuk memenuhi kesenjanagn, disparitas sebaran nakes di Indonesia yang masih tinggi. Pada tahun 2019 misalnya dari 34 provinsi hanya 11 provinsi yang memenuhi kategori ideal.
Provinsi dengan layanan kesehatan yang lengkap misalnya ada di Jakarta dan Yogyakarta. Sementara sejumlah provinsi seperti Nusa Tenggara, Kalimantan dan Papua dinilai masih kurang.
“Disparitas itu masih ada di daerah-daerah yang memang tidak diminati oleh nakes kita, seperti daerah terpencil. Kalau memang kemudian tidak diminati, kenapa tidak kalau ada WNA yang mau ke sana, kan begitu ya,” ujar Anna.
Anna mengklaim salah satu faktor pemicu tingginya kesenjangan jumlah nakes di Indonesia ialah sepinya peminat para nakes lokal untuk ditempatkan di daerah. Sementara pada saat yang sama, pihaknya kerap menerima pertanyaan bagaimana jika nakes WNA yang mengisi daerah-daerah terpencil seperti di Kalimantan Barat dan Papua.
“Beberapa itu pernah menanyakan ke kami, ‘boleh tidak ini ada dokter WNA yang mau ke sana nih, masuk boleh tidak?’. Ya, kenapa tidak kalau kondisi mereka sesuai yang dibutuhkan rumah sakit, dokter spesialis,” tutur Anna.
Rencana mempermudah nakes WNA itu berbeda dengan ketentuan yang diwajibkan oleh Kemenkes tahun 2014. Pada saat itu menjelang diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) Tahun 2015.
“Kita wajibkan mampu berbahasa Indonesia, sama seperti perawat kita di Jepang yang diwajibkan menguasai bahasa lokal, kita gunakan persyaratan yang sama,” kata Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Tritarayati, dilansir dari antaranews, 22 Agustus 2014. (Kukuh)