ITD NEWS (JAKARTA)— Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta mengalami nasib naas. Mereka diberhentikan disebut melakukan pelanggaran berat setelah mencium tangan dan mengawal Bahar bin Smith.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan pemecatan kepada tiga orang tersebut dilakukan setelah adanya pelanggaran berat.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” kata Holik dilansir dari detikcom, Sabtu 1 April 2023.
Pemecatan ini mengundang keprihatinan serikat pekerja. Mereka menilai tidak ada peraturan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang mem-PHK seseorang hanya karena melakukan cium tangan seorang ulama.
“Di dalam perundang-undangan atau peraturan ketenagakerjaan tidak ada PHK hanya gara-gara cium tangan atau mengawal ustaz,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat dilansir dari inilahcom, 1 April 2023.
Mirah mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk memanggil manajemen Angkasa Pura (AP) II.
“Maka menteri tenaga kerja wajib panggil pihak perusahaan dan minta pada perusahaan agar pekerjakan kembali pekerja tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan 3 orang petugas bandara yang mengawal Habib Bahar Bin Smith pada Jum’at, 31 Maret 2023. Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran SOP kerja di bandara.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar Holik. (Kukuh)