(IslamToday ID) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan akan menggaet Anas Urbaningrum untuk kembali berpolitik meski hak politiknya dicabut.
Menurutnya, hak politik yang dicabut dari Anas hanya hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sehingga, menurutnya, tidak ada larangan untuk berorganisasi kembali di luar ormas dan organisasi sosial politik (orsospol).
“Yang dicabut itu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sementara hak berserikat, berkumpul tidak ada larangan. Sehingga sah-sah saja kalau AU (Anas Urbaningrum) berorganisasi kembali,” kata Pasek dikutip dari Tempo, Senin (3/4/2023).
Ia menganggap berserikat dan berkumpul masih diperbolehkan sepanjang tidak mencalonkan diri. “Jadi ya kalau AU melakukan gerakan politik sah-sah saja sepanjang tidak mencalonkan diri,” ucapnya.
Pasek juga mengaku telah mempersiapkan jabatan strategis untuk Anas. Namun, belum dipastikan apa jabatan tersebut. “Jabatan strategis untuk Mas AU, akan saya bicarakan berdua,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada 10 April 2023. Dalam kasus itu, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Meskipun dibebaskan tahun ini, pada tahun 2015 MA memperberat hukuman Anas yang salah satunya adalah MA mencabut hak politiknya, sehingga ia kehilangan hak untuk dipilih di jabatan publik.
Sementara, Pasek dan sejumlah aktivis akan menyambut bebasnya Anas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 10 April 2023. Ia menyebut penyambutan tersebut dalam rangka mengobati rasa rindu selama berkarier dalam dunia politik. “Teman-teman AU akan banyak menyambutnya. Mereka kangen dan rata-rata aktivis,” ujarnya. [wip]