(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan turut bersuara perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Menurut Novel, keputusan itu merupakan bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri.
“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro),” kata Novel, Rabu (5/4/2023).
Ia juga menilai ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK dalam pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK. Novel mengungkapkan, setiap pegawai KPK yang kini statusnya merupakan Apratur Sipil Negara (ASN) mendapatkan surat tugas yang diterbitkan setiap tahun.
“Jadi isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas (Endar) habis itu tidak benar. Menurut saya justru itu kebohongan publik,” ujar Novel dikutip dari Republika.
Masa tugas Endar di KPK diketahui berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Novel menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK.
“Memang Surat Tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” jelas Novel.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK. Pemberhentian itu dilakukan usai KPK tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut.
“Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Ia membenarkan adanya surat putusan dari Polri yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada pimpinan KPK.
Namun, Ali menjelaskan, sebelumnya KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. “Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” jelasnya. [wip]