(IslamToday ID) – KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan jasa umrah, fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) pukul 23.06 WIB, Adil tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tak hanya Adil, dua orang lainnya juga ditahan KPK. Mereka terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Adil dan dua orang lainnya itu digiring menuju ruang konferensi pers.
Dalam perkara ini, Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. Dari total 28 orang yang diamankan, hanya 8 orang yang diduga terlibat akan diperiksa di gedung KPK.
Tersangka lain selain Adil yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (8/4/2023).
Ia menuturkan penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada Kamis (6/4/2023). Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. KPK mengamankan uang Rp 1,7 miliar dalam kegiatan OTT tersebut sebagai bukti permulaan.
KPK kemudian membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil. Ia menuturkan Adil yang menjabat sebagai bupati Meranti sejak 2021 hingga saat ini diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5 hingga 10 persen untuk setiap SKDP. Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.
“Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, dan rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” ungkap Alexander.
Pada Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui FN karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, Adil bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil, ia menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. “Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelas Alexander. [wip]