(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penjelasan perihal pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Ia mengatakan KPK punya kewenangan soal penentuan pegawai.
“Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 Tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” kata Alex dikutip dari DetikCom, (8/4/2023).
Ia mengatakan KPK bukan lembaga subordinasi dari Polri. Menurutnya, KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK. “Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” katanya.
Alex mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi, katanya, hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK. “Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” bebernya.
“Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan, karena saya ikut rapat,” lanjut Alex.
Ia menambahkan, pemberhentian Endar dilakukan karena masa jabatannya telah habis. KPK berharap Endar mendapat pembinaan karier di Polri.
“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya, dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri,” katanya.
Alex juga menanggapi laporan Endar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentian itu. Alex mengatakan dirinya dan empat pimpinan lainnya telah meminta Dewas memeriksa pimpinan KPK terkait hal itu.
“Dan sekarang Pak Endar sudah melaporkan ke Dewas, kita tunggu saja Dewas. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar nantinya segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan dan juga Sekjen,” ujar Alex.
Ia berharap agar polemik ini segera diakhiri. Ia menyerahkan kepada Dewas untuk memutuskan apakah putusan pimpinan KPK sudah sesuai aturan atau belum terkait hal ini.
“Supaya tidak berlarut-larut, nanti berkembang di luar. Kami juga berharap persoalan ini segera berakhir, nanti Dewas yang akan melihat apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan Dewas,” pungkasnya. [wip]