(IslamToday ID) – Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengaku bakal membentuk satuan tugas (Satgas), yang terdiri dari beberapa instansi untuk menelusuri transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Hal ini lantaran dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke aparat penegak hukum, baru 50 persen yang ditindaklanjuti.
Artinya, tidak semua penegak hukum langsung bergerak menyelidiki LHA yang dikirim PPATK. Padahal, menurut keterangan PPATK, LHA berisi indikasi adanya tindak pidana. Itu sebabnya transaksi sejak 2009 hingga 2023 bisa membengkak menjadi Rp 349 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 21 Maret 2023 menyebut baru 50 persen LHA instansinya ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Sementara, sesuai UU TPPU No 8 Tahun 2010, PPATK tidak diberi kewenangan melakukan penyelidikan sendiri. Mereka hanya bisa mengingatkan penegak hukum seandainya LHA tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dengan membangun kasus dari awal atau case building,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Tim gabungan atau Satgas itu akan diisi oleh PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BIN, dan Kemenko Polhukam.
Transaksi mencurigakan yang bakal menjadi prioritas pertama untuk ditelusuri adalah transaksi senilai Rp 189 triliun. Transaksi itu, kata Mahfud, adalah upaya penyelundupan emas batangan ke Indonesia.
“Case building akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dari LHP senilai agregat Rp 189 triliun,” katanya dikutip dari IDN Times.
Mahfud menyampaikan keterangan pers usai memimpin rapat kelima Komite Nasional TPPU di kantor PPATK, untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Transaksi itu bersumber dari laporan PPATK sejak 2009 hingga 2023. [wip]