(IslamToday ID) – Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman ragu dengan wacana pembentukan satuan tugas untuk menyelidiki transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud Md. Dia menilai satgas itu tidak akan efektif karena anggotanya justru lembaga yang terlibat dalam transaksi itu.
“Saya mendukung satgas, tetapi kemudian hilang semangat saya begitu membaca anggotanya siapa saja,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU, Selasa, (11/4/2023).
Sebelumnya, Mahfud mengatakan akan membentuk satgas yang akan menyelidiki temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Satgas itu akan beranggotakan sejumlah lembaga, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara. Satgas itu akan disupervisi oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud.
Benny mengkritik susunan anggota satgas tersebut. Menurut dia, satgas itu justru beranggotakan lembaga-lembaga yang justru menjadi sumber masalah transaksi ini.
“Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di perpajakan, di penegak hukum itu. Kok mereka yang menjadi anggotanya,” ujar Benny.
Benny mempertanyakan keseriusan Mahfud dalam menindaklanjatui temuan transaksi itu. Dia justru mencurigai bahwa pembentukan satgas ini hanya akal-akalan untuk menutupi temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
“Menurut saya ini bagian dari agenda untuk menutup kasus ini secara halus,” ungkapnya.
“Saya alergi dengan satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua,” imbuhnya.
Benny menyarankan apabila pemerintah serius untuk menindaklanjuti temuan ini, maka seharusnya dibentuk satgas yang independen.
“Kalau ada kesungguhan, ya itu jalan satu-satunya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Senin (10/4/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kemenkeu yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain.
Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan Satgas tersebut bakal mendalami keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.
Kemudian Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).