(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti hebohnya potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite. Novel menyinggung terkait lingkungan dan dengan siapa orang berkawan.
“Memang ya, kalau kita bekerja atau berinteraksi, tentu akan terpengaruh lingkungan dan dengan siapa kita berkawan,” kata Novel, Kamis (13/4/2023).
Ia menyebut budaya kerja di KPK sudah dirusak. Menurutnya, hal ini yang membuat perilaku yang melanggar batas integritas menjadi hal yang biasa dilakukan.
“Ketika di KPK budaya kerja sudah sedemikian rupa dirusak, maka perilaku yang conflict of interest atau melanggar batasan integritas akan dianggap biasa, bahkan dibela,” tuturnya dikutip dari DetikCom.
Novel lantas menyoroti saat Johanis Tanak memimpin perkara di Kementerian ESDM. Ia mempertanyakan sikap Johanis yang dinilai memiliki conflict of interest.
“Di kasus ini yang menjadi perhatian saya adalah apakah Johanis Tanak ketika memimpin ekspose perkara di ESDM, yang terkait dengan temannya sudah menyatakan dirinya conflict of interest atau diam saja?” ujar Novel.
Diketahui sebelumnya, potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi ‘bisalah kita cari duit’ viral di media sosial. Johanis bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang ia tahu, katanya, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi Plh Dirjen, yang saya tahu beliau itu Karo Hukum ESDM,” kata Johanis, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dirinya menjabat di KPK. Johanis mengatakan tidak mungkin ia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.
“Kalau pun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalau pun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau,” kata Johanis.
Ia membeberkan surat perintah penyelidikan terhadap Idris Sihite tertanggal 5 April 2023. “Seingat saya surat perintah lidik terhadap beliau itu tanggal 5 April 2023. Begitu yang sesungguhnya,” pungkas Johanis. [wip]