(IslamToday ID) – Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyatakan fenomena politisi membagikan amplop uang kepada jamaah di masjid adalah pelanggaran ketentuan kampanye.
Pernyataan itu disampaikan usai Ketua DPP PDIP Said Abdullah ketahuan bagi-bagi amplop berlogo partainya kepada jamaah masjid di Sumenep, Madura.
“Memberikan amplop itu (bisa) dianggap itu kampanye terselubung lah,” kata JK di kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, dikutip dari Republika, Jumat (14/4/2023).
Kendati begitu, katanya, Bawaslu menyatakan kasus pembagian amplop di masjid Sumenep bukan pelanggaran. JK pun memahami mengapa Bawaslu sampai pada kesimpulan tersebut, yakni karena masa kampanye belum dimulai.
Ketentuan masa kampanye diatur dalam UU Pemilu. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023. “Sekarang belum masa kampanye. Jadi, tidak berlaku itu (ketentuan masa kampanye),” kata JK.
Karena itu, ia khawatir politisi lain ikut-ikutan memanfaatkan celah hukum tersebut. “Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk,” ujarnya.
Menurut JK, masjid bakal kacau kalau digunakan sebagai arena untuk politik praktis. Sebab, akan ada belasan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkampanye untuk saling memperebutkan suara jamaah. “Kalau masjid itu boleh dipakai untuk politik, hancur masjid itu,” kata JK.
Bawaslu RI pada Kamis (6/4/2023) menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi uang tunai Rp 300.000 kepada jamaah di masjid di Sumenep, Jawa Timur. Bawaslu menyebut peristiwa itu terjadi di tiga masjid seusai salat Tarawih pada 24 Maret 2023. Uang berasal dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Kendati begitu, Bawaslu memutuskan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran ketentuan politik uang, tidak pula pelanggaran berpolitik di tempat ibadah, dan bukan pelanggaran aturan sosialisasi.
“Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Bawaslu menyatakan, kasus tersebut bukan pelanggaran politik uang dan berpolitik di tempat ibadah karena UU Pemilu hanya melarang kedua hal tersebut saat masa kampanye. Bukan pelanggaran masa sosialisasi karena Bawaslu menilai Said melakukan hal itu secara pribadi, bukan atas keputusan PDIP. Adapun ketentuan sosialisasi hanya bisa menjerat partai politik. [wip]