(IslamToday ID) – Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau ternyata digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar. Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Muhammad Adil, sang bupati ditangkap KPK.
Digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan oleh Plt Bupati Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar dikutip dari DetikCom, Sabtu (15/4/2023).
“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Selain Adil, tim KPK juga mengamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangam dam Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti pada 2021 diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Muhammad Adil). Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 hingga 10 persen untuk setiap SKDP,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024,” jelas Ali.
Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. [wip]