(IslamToday ID) – KPK mengingatkan para pejabat agar tidak meminta hadiah dalam bentuk apapun ke perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek di wilayah mereka sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1444 H. Sebab, hal tersebut tak boleh dilakukan.
“Bahwa sekali lagi ada dua hal yang tidak boleh (dilakukan), yaitu meminta THR berupa hadiah atau gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara kepada siapapun, utamanya kepada pihak swasta yang biasanya jadi rekanan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Republika, Senin (17/4/2023).
Selain itu, KPK juga mengimbau para pejabat tidak boleh tiba-tiba mengadakan proyek untuk kepentingan meminta THR. Sebab, dalam beberapa kasus korupsi yang diungkap oleh KPK, kerap kali pelaku meminta uang untuk hari raya.
“Kami mewanti-wanti juga agar tidak menggunakan waktu yang sempit ini untuk kemudian bikin proyek-proyek yang sekiranya hanya untuk kepentingan tersebut,” tegas Ghufron.
Ia mengatakan, pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran ke lembaga maupun instansi terkait yang berisi peringatan tersebut. Sehingga kejadian serupa tak lagi terulang.
Sebagai informasi, salah satu contoh kasus pejabat meminta uang untuk THR adalah kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Para pejabat di DJKA diduga menerima sejumlah uang suap dari pihak swasta yang kemudian digunakan untuk THR.
Terbaru, KPK menduga ada kesepakatan pemberian THR oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan. Dugaan ini muncul setelah ia bersama Walikota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.
Kesepakatan ini muncul setelah Dadang meminta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan pengadaan internet. Namun, KPK tidak memerinci jumlah uang THR yang disepakati. [wip]