(IslamToday ID) – Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka buntut dari komentar “halalkan darah warga Muhammadiyah” yang ditulisnya di akun media sosial beberapa waktu lalu. Andi Pangerang langsung ditahan.
Pantauan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023), terlihat Andi Pangerang mengenakan pakaian tahanan Bareskrim berwarna orange. Andi dipamerkan kepolisian saat konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangkanya.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid dikutip dari DetikCom.
Ia mengatakan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan. Sejumlah saksi ahli telah diperiksa sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa, dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Andi Vivid.
Terkait dengan motivasi, tersangka mengaku tersulut emosi saat berdiskusi soal perbedaan lebaran.
“Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi tentang gimana yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran, nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia,” kata Andi Vivid.
Ia mengatakan Andi Pangerang emosi lantaran diskusi perbedaan lebaran itu tidak kunjung menemui titik terang. Sehingga, katanya, akhirnya terucaplah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.
“Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andi Vivid menyebut kata-kata itu terucap ketika Andi Pangerang berada di Jombang sekitar pukul 15.30 WIB.
“Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang. Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Andi Pangerang dijerat dengan UU ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangerang dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Rizki. [wip]