(IslamToday ID) – DPP PKS memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023.
Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra MH mengatakan kinerja pemerintahan Jokowi di bidang ketenagakerjaan mendapatkan rapor merah. Terutama dalam sektor perburuhan yang dinilai carut-marut.
“PKS memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Indra saat jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Atas dasar itu, pada momentum May Day 2023 yang jatuh pada hari ini, DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan menyatakan sikap dan mendesak Jokowi untuk melakukan sejumlah perbaikan.
Pertama, mencabut UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia.
“Kedua, mencabut PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang menganggur,” tegasnya dikutip dari RMOL.
Ketiga, mencabut PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh.
Keempat, mencabut PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah. Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Keenam, lakukan penegakan hukum (law enforcement) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh,” sebut Indra.
PKS juga mendesak Jokowi untuk memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Termasuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Selanjutnya, pemerintah juga diminta untuk menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring. “Dan berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. [wip]