(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan partai politik (parpol) berkewajiban membuka laporan keuangan secara berkala.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyinggung UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah meletakkan partai politik sebagai badan publik.
“Maka dari itu, konsekuensi logis dari pengaturan itu pun menegaskan bahwa segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik,” kata Kurnia dikutip dari Kompas, Rabu (3/5/2023).
“Ditambah lagi terdapat yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat No 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka,” jelasnya.
Regulasi dan yurisprudensi itu dianggap sudah cukup untuk tak memberi pilihan bagi partai politik untuk menutupi informasi keuangannya dari publik. Terlebih, Pemilu 2024 sudah tinggal 287 hari lagi dan partai-partai politik sudah berlomba mencari simpati publik untuk meraup suara di dalam kontestasi.
“Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi,” kata Kurnia.
ICW dan sejumlah organisasi nirlaba yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengajukan permintaan informasi laporan keuangan kepada 13 dari total 24 partai politik peserta Pemilu 2024 pada April lalu.
Sejumlah organisasi nirlaba lain yakni Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).
Kurnia menyampaikan bahwa mereka meminta 5 kategori informasi tahun 2020 dan 2021, yakni surat keputusan partai yang memuat daftar program umum, rencana penggunaan anggaran partai, laporan realisasi anggaran partai, laporan neraca partai, dan laporan arus kas.
Total, partai-partai politik yang dimintai informasi laporan keuangan ini adalah PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura, dan PBB. Itu artinya, ada 5 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum dimintai informasi ini, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, dan PKN selaku debutan pada kontestasi kali ini, serta Partai Garuda. [wip]