(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi.
Alhasil, Roy Suryo alias KRMT Roy Suryo Notodiprojo itu tetap dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. “Tolak,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari website MA, Kamis (4/5/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Duduk sebagai panitera pengganti Dwi Sugiarto. “Tanggal putus 2 Mei 2023,” ujarnya dikutip dari DetikCom.
Kasus bermula saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Jokowi. Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan. Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding.
Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda menjadi sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Duduk sebagai ketua majelis tinggi Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. Majelis menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY. Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda. [wip]