(IslamToday ID) – Indonesia mendapat tambahan kuota haji 8.000 jamaah. Hal itu diketahui lantaran kuota tambahan tersebut telah masuk dalam sistem aplikasi pemvisaan Arab Saudi, e-Hajj.
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jamaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Sindo News, Senin (8/5/2023).
Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Saudi. Ia juga memastikan akan segera membahas tambahan kuota haji itu dengan DPR.
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” ucap Yaqut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama (Kemenag) harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan keputusan presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” ujar Yaqut.
Kemudian, Kemenag segera melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jamaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” terangnya.
“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” lanjut Yaqut.
Sebagai informasi, sejatinya Indonesia mendapat 221.000 kuota jamaah haji pada tahun ini. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus.
Dari jumlah itu, mayoritas calon jamaah telah melakukan proses pelunasan sejak 11 April-5 Mei 2023. Sementara, hanya ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H. [wip]