(IslamToday ID) – Bawaslu RI kembali menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Hal itu adalah gugatan keempat yang diajukan Prima terhadap KPU RI terkait kegagalan partai baru tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
“Untuk (gugatan) Prima memang tidak bisa diterima, karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, gugatan keempat Prima itu ditolak karena mereka menggugat keputusan KPU yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya. Penolakan ini mengacu pada Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.
“(Gugatan Prima) Masih setarikan napas. Permohonannya masih dalam konteks putusan Bawaslu sebelumnya,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Sebagai catatan, Prima sudah empat kali menggugat KPU ke Bawaslu terkait ketidaklulusan partai berlogo bintang itu sebagai peserta Pemilu 2024. Pertama, Prima mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU yang menyatakan partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi pada awal November 2022.
Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima. Setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi.
Kedua, Prima menggugat putusan KPU yang kembali menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan tersebut karena objek sengketanya adalah putusan KPU yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu sebelumnya.
Setelah gugatannya mental, Prima mengambil jalur memutar demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Prima pada akhir 2022 menggugat KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebuah langkah hukum di luar ketentuan UU Pemilu.
PN Jakpus memenangkan Prima dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima. Berbekal putusan PN Jakpus tersebut, Prima untuk ketiga kalinya melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023.
Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Dalam proses verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Alhasil, KPU tidak bisa menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Keempat, lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada pertengahan April 2024. Gugatan inilah yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.
Sebelumnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan, pihaknya bakal menempuh sejumlah upaya hukum untuk menyikapi putusan KPU yang menyatakan mereka gagal alias tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu. Beberapa di antaranya adalah membuat gugatan di Bawaslu dan PTUN Jakarta, serta mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Agus juga berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus. [wip]