(Islam Today ID) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset DPR dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5). Pasalnya, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.
“Kami masih dalam proses atau masa reses sehingga kami pastikan nanti pada saat paripurna pembukaan masa sidang Minggu depan Insya Allah,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda dalam webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5).
Rifqi menilai, UU Perampasan Aset sangat diperlukan dalam rangka mengakselerasi reformasi hukum di Tanah Air. Sebab, tidak sedikit narapidana khususnya yang terjerat korupsi namun kepemilikan asetnya tidak bisa diambil alih negara lantaran belum ada payung bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan.
“Kalau kita kuantitatifkan, kerap kali narapidananya sudah mendekam di penjara, tapi kemudian asetnya masih bergelimpangan di sana sini,” tutur Presidium MN KAHMI ini.
Sehingga, kata politisi PDI Perjuangan itu, adanya UU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk mewujudkan reformasi hukum tersebut. Lebih jauh daripada itu, UU Perampasan Aset juga diyakini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
“DPR ini akan membahasnya pada masa sidang yang akan datang. Dan saya berharap satu dua masa sidang RUU ini bisa menjadi UU,” pungkasnya.
Perlu diketahui, DPR sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Meski begitu, DPR baru akan membahas RUU itu pada masa sidang selanjutnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah diterima pihaknya sejak 4 Mei 2023. Namun, kini DPR masih dalam masa reses.
“Betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang [selanjutnya] pada tanggal 16 Mei,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Nantinya, setelah masa sidang kembali dibuka pada 16 Mei 2023, pimpinan DPR akan melakukan rapat untuk membahas surat-surat yang masuk termasuk Surpres tentang RUU Perampasan Aset itu.
Setelahnya, hasil rapat pimpinan (rapim) itu akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) Pada saat itu, baru akan ditugaskan komisi terkait untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset itu.
“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat bamus untuk penugasan kepada AKD [Alat Kelengkapan Dewan] yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” jelas Indra.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengakui Jokowi sudah menandatangani surpres tentang RUU) Perampasan Aset yang dikirimkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Jokowi sendiri memang kerap mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diselesaikan. Menurutnya, RUU ini penting untuk memberantas korupsi.
“Kami [Pemerintah] terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” ujarnya usai meresmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda Depok, Kamis (13/4/2023).[MU]