(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI namun tak mundur dari jabatannya.
“ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5/2023).
UU Pemilu sebenarnya tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi Caleg. Kendati begitu, Kurnia menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi Caleg.
“Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya,” ujar Kurnia dikutip dari Republika.
Selain potensi konflik kepentingan, lanjutnya, menteri yang jadi Caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika jelang kampanye.
“Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri maka ICW mendesak presiden mengambil sikap, misalnya memberhentikan mereka sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju,” kata Kurnia.
Sejauh ini, ada tiga menteri kabinet Jokowi yang sudah didaftarkan sebagai Caleg DPR RI. Mereka adalah Menkumham Yasonna Laoly yang didaftarkan sebagai bakal Caleg PDIP, lalu Menkominfo Johnny Plate serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang maju dari Partai Nasdem.
Sejumlah menteri lainnya dikabarkan juga akan didaftarkan sebagai bakal Caleg partai masing-masing. Misalnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari PAN, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dari PKB, dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dari PKB. [wip]