(IslamToday ID) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena dinilai janggal.
Berdasarkan pemantauan YLBHI yang diunggah dalam akun media sosial Instagram @yayasanlbhindonesia, terakhir kali Agus melapor LHKPN pada 2016 dengan angka sekitar Rp 1,7 miliar.
“Itu kerja koalisi bersama ICW, Kontras, PBHI, ICJR,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dikutip dari Kompas, Senin (22/5/2023).
Dalam unggahan di akun Instagram YLBHI, sejak pejabat diwajibkan lapor LHKPN mulai 1992, Agus hanya melapor LHKPN sebanyak tiga kali yakni 2008, 2011, dan 2016. Dilihat dalam unggahan yang sama, Agus disebut melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 1.255.636.000 pada 2008.
Pada 2011, Agus melapor LHKPN sebanyak Rp 2.797.350.000. Lalu pada 2016, Agus melaporkan kekayaan sebanyak Rp 1.773.400.000. Dalam unggahan itu, YLBHI juga menyorot istri Agus yang kerap memamerkan gaya hidup mewah.
“Harta kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri,” tulis akun @yayasanlbhindonesia.
YLBHI pun mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2017, setiap pejabat negara termasuk petinggi Polri, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. YLBHI memandang, ada indikasi Agus menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya lantaran tidak rutin melapor LHKPN.
Selain itu, menurut YLBHI, nama Agus juga sempat dikaitkan dengan kasus dugaan gratifikasi dana tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda.
“Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batubara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, belakangan istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara,” tulisnya.
Lebih lanjut, YLBHI juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau perihal LHKPN dari para pejabat Polri lainnya. “Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama-sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pertemuan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terkait terdapat 700 wajib lapor di lingkungan korps Bhayangkara yang belum menyampaikan LHKPN.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, terkait penyampaian LHKPN ini, KPK telah melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
“Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN,” kata Ipi, Jumat (12/5/2023).
Ia mengatakan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring dan Irwasum Polri bersepakat bahwa pelaporan 700 LHKPN itu akan diselesaikan dalam waktu satu bulan. Ia menambahkan, Direktorat Pusat Pelaporan (PP) LHKPN siap memberi asistensi dan mendampingi proses pelaporan kekayaan tersebut. “Demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri,” ujar Ipi. [wip]