(IslamToday ID) – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022. Karomani berstatus terdakwa PMB Unila jalur mandiri 2022.
“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan, serta hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap. “Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Lingga dikutip dari Republika.
“Dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan. Kemudian mengakui semua kesalahannya, serta tidak pernah dihukum,” tutur Lingga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dakwaan pertama.
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan. Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 300 juta dan Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. [wip]