(IslamToday ID) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk peserta Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menganggapnya sebagai sebuah kemunduran karena mengurangi transparansi dari aliran dana yang digunakan selama pemilu.
“Menurut saya, ini kemunduran banget. Legasi yang sudah dibuat di pemilu sebelumnya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak diatur oleh undang-undang,” kata Khoirunnisa dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (31/5/2023).
Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.
Menurutnya, mekanisme yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik untuk transparansi. Peserta pemilu diwajibkan melapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Adanya tiga tahapan laporan ini kan juga menunjukkan kepada publik bahwa dalam tahapan kampanye ini bisa jadi peserta pemilu mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga. Ini yang seharusnya dicatatkan,” ujarnya.
Khoirunnisa menambahkan, “Dana kampanye yang sekarang ada saja tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye, apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus?”
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Idham, hal ini karena LPSDK tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip dari YouTube Komisi II DPR.
Selain karena LPSDK tidak diatur UU pemilu, Idham menyampaikan, dihapusnya LPSDK juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.
Idham mengatakan LPSDK bakal ditiadakan dikarena sumbangan dana kampanye sudah masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK) serta laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” ucap Idham.
Itu semua masih berupa rencana dari KPU dan baru dipaparkan kepada Komisi II DPR, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri. Baru bisa diterapkan di Pemilu 2024 jika sudah diatur dalam PKPU.