(Islam Today ID) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.
Melalui surat yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Luhut absen dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor di sidang tersebut lantaran tengah melaksanakan tugas negara di luar negeri.
Namun, dalih Luhut itu ternyata diduga kebohongan. Sebab, melalui unggahan instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani, terungkap bahwa Luhut ikut hadir dalam rapat Kabinet Indonesia Maju pada 29 Mei 2023 siang.
Kemudian, dilanjutkan pada malam hari, menghadiri acara di Ritz-Carlton Jakarta.
“Pada persidangan kriminalisasi Fatia dan Haris tanggal 29 Mei 2023, melalui kuasa hukumnya Pak Luhut mengirimkan surat yang menyatakan bahwa ia tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri,” bunyi keterangan di unggahan instagram @kontrasupdate, Rabu, 31 Mei 2023.
“Padahal dari postingan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) Pak Luhut Senin siang hadir di rapat kabinet Indonesia Maju. Lalu malamnya dia ada di Ritz-Carlton Jakarta untuk menghadiri China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, M Isnur menilai ada upaya sengaja Luhut Binsar tak hadir dan membohongi pengadilan. Ia bahkan tak segan menyebut ketidakhadiran Luhut dengan dalih tugas ke luar negeri padahal berada di Indonesia itu sebagai pelanggaran yang serius.
“Ya berarti ini ada dua hal ya, pertama memang ada upaya sengaja tidak hadir dan membohongi pengadilan. Ini adalah bentuk pelecehan hukum yang sangat luar biasa dan tentu ini adalah suatu pelanggaran yg sangat serius,” kata Isnur kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurut Isnur, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memastikan terlebih dahulu surat yang disampaikan kejaksaan terkait dengan absennya Luhut pada sidang tersebut. Sebab, tidak ada bukti bahwa Luhut sedang melaksanakan tugas negara selain surat tersebut.
“Hakim sendiri memberikan keputusan dan menyetujui tanpa adanya bukti dan terbukti sekarang Pak Luhut di Indonesia. Ini yang kami gugat kan, mana buktinya, keterangannya dimana. Ini kan nyata akhirnya kebohongan terjadi, dugaan kebohongan terjadi,” jelas Isnur.
Diberitakan sebelumnya, ktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam membacakan surat dakwaan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4).
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan awalnya Haris berencana mengangkat isu yang membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Setelah mendapat kajian cepat tersbut, Haris melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas. Sehingga Haris berniat mengangkat topik mengenai Luhut untuk menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar.
Haris lalu berdiskusi dengan Agus Dwi Prasetyo dan sepakat memilih Fatiah dan Owi sebagai narasumber. Mereka pun melakukan wawancara di Kantor hakasasi.id daerah Jakarta Timur pada 20 Agustus 2021.
“Saksi Fatiah Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan,” ujar jaksa.
Jaksa lantas menyoroti dialog antara Fatia dan Haris yang mengungkap kegiatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham perusahaan Toba Sejahtera Group.
Disebutkan dalam surat dakwaan, perkataan Fatiah dianggap bukan merupakan pernyataan akurat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut.
Sementara, Haris dianggap telah mengetahui dan menghendaki untuk mempublikasikan informasi tersebut melalui YouTube dan dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran kehormatan dan nama baik Luhut.
“Terdakwa Haris Azhar dan Saksi Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” tulis keterangan dalam surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[MU]