(IslamToday ID) – Mantan Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Edi Suwito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada pengelolaan APBDes tahun 2022.
Edi diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516 juta dari ADD dan DD. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di desanya tak dipakai hingga lewat tahun anggaran.
Edi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akan segera menjalani persidangan.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan, alasan tersangka melakukan korupsi adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.
“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta untuk kepentingan pribadi, yakni mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai kades,” kata Ratno, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (3/6/2023).
Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan di persidangan,” ujar Ratno.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang Tipikor.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. [wip]