(IslamToday ID) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat lantaran ajarannya dianggap menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah.
Hal ini merupakan salah satu poin keputusan hasil Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat terkait polemik Al-Zaytun.
“Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke Pesantren Al-Zaytun adalah haram,” bunyi salah satu poin hasil LBM PWNU Jawa Barat yang dikutip di laman resmi NU Jabar, Senin (19/6/2023).
LBM PWNU Jabar menjelaskan alasannya mengharamkan menyekolahkan anak di Al-Zaytun. Pertama,membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Kemudian, LBM PWNU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.
“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” bunyi hasil LBM PWNU Jabar tersebut.
LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ponpes Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
“Termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan atau pun madlul (makna yang dikehendaki),” jelasnya.
LBM PWNU Jabar menyebutkan pandangan tersebut dilihat dari istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al-Mujadalah ayat 11. LBM NU Jabar berpandangan penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal.
Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadis shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.
LBM PWNU Jabar juga angkat suara soal hukum salam dan menyanyikan lagu “Havenu shalom alachem”. Diketahui, salam ini sempat dilontarkan oleh pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang dan viral di media sosial.
LBM PWNU Jabar menegaskan secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Hasil keputusan LBM PWNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.
LBM PWNU Jabar beralasan lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih mengucapkan salam kepada non muslim.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Rekomendasi pertama, PWNU Jabar meminta pemerintah segera menindak tegas Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah LBM PWNU Jabar.
Rekomendasi kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ponpes Al-Zaytun. “Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang,” kata Juhadi. [wip]