(IslamToday ID) – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengkritik keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK bukan kewenangannya. Pukat menilai keputusan tersebut muncul karena Dewas tak melakukan pengusutan secara mendalam.
“Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dikutip dari DetikCom, Selasa (20/6/2023).
Ia menilai dari berbagai keputusan terdahulu sikap Dewas KPK tidak terlihat tegas. “Misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar, maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di kesempatan terdahulu,” ujarnya.
Dewas KPK, menurut Zaenur, seolah-seolah mengambil keputusan jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik. Termasuk menyangkut kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Endar.
“Saya tidak optimistis. Kenapa demikian? Putusan ini sejak awal sudah dapat diduga, sudah dapat ditebak. Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas,” ucapnya.
Dari keputusan Dewas tersebut, Zaenur tak melihat soal jangka waktu penempatan anggota Polri di KPK. Ia belum melihat dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai kementerian/lembaga lain di KPK dan berapa masa jangka waktunya. “Dewas tidak berusaha melihat proses yang melatarbelakangi pemberhentian Endar,” ujar Zaenur.
Sehingga, menurutnya, Dewas tak masuk terlalu jauh hingga faktor di balik Firli Bahuri memberhentikan Endar. Zaenur menduga justru motivasi di balik Firli Bahuri memberhentikan Endar berpotensi besar terdapat pelanggaran kode etik.
“Padahal di situlah letak pelanggaran kode etiknya, yaitu motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewas KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dewas menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli.
“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6/2023).
Ia menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” katanya.
Tumpak menegaskan Dewas KPK hanya mengusut dugaan pelanggaran etik, tidak dengan dugaan pelanggaran pidana. [wip]