(IslamToday ID) – MUI menerbitkan fatwa No 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Fatwa itu menjelaskan bahwa hukum khutbah dan salat Jumat dengan wanita sebagai khatib di hadapan laki-laki adalah tidak sah.
Dikutip dari situs MUI, Kamis (22/6/2023), fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI atas munculnya pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum seorang wanita menjadi khatib salat Jumat. Pertanyaan itu bermula dari munculnya pernyataan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jumat.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat sebagai pedoman,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa ini juga menjelaskan bahwa salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk wanita. Khutbah merupakan salah satu rukun dalam salat Jumat. Karena itu, kedudukan khutbah penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Niam.
MUI menjelaskan, khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki membuat hukum salat Jumat tidak sah karena posisi khutbah merupakan rukun salat Jumat.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap guru besar UIN Jakarta itu.
Atas hal itu, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” pungkas Niam. [wip]