(Islam Today ID) – Sebanyak enam fraksi DPR RI menyetujui usulan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun, enam fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS dan Partai Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
“Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa dikutip dari Republika.com.
Anggota Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal ersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan.
“Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.
Sedangkan, Wakil Ketua Baleg yang juga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi membuka opsi ditambahnya periode kepemimpinan kepala desa. Tetap selama dua periode atau maksimal tiga periode.
“Bisa jadi sembilan (tahun) kali tiga periode gitu, namanya diskusi kan. Artinya kan sama-sama undang-undang, satu undang-undang ada membatasi dua periode, sementara di UU Desa membatasi tiga periode, ini sama-sama undang-undang yang bisa kita rujuk,” ujar Baidowi.[mfh]