(IslamToday ID) – Dua orang warga yakni Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim asal Yogyakarta menggugat UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimum dua periode dalam beleid itu. Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).
“(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) Akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” lanjut mereka dikutip dari Kompas.
Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART” diubah menjadi “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.
Mereka beranggapan, parpol sebagai entitas penting dalam demokrasi semestinya juga menerapkan salah satu asas utama negara demokrasi, yaitu pembatasan masa jabatan pemimpin.
Dalam permohonan itu pula, Eliadi dan Saiful menjadikan PDIP dan Partai Demokrat sebagai contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.
PDIP sudah 24 tahun di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum. Sementara itu, pada kasus Demokrat, eks Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 No 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023. [wip]