(IslamToday ID) – Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai telah terjadi penurunan kualitas di tubuh KPK menyusul berbagai kasus yang terungkap di internal lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah kasus di KPK tersebut di antaranya pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) hingga dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.
Meskipun demikian, Todung meyakini rentetan peristiwa yang terungkap saat ini tidak serta-merta terjadi. Akan tetapi, dalam pandangannya peristiwa di internal KPK terjadi lantaran adanya penurunan nilai di tubuh KPK.
“Saya sebagai pengamat KPK, dan terlibat dalam banyak pansel (panitia seleksi-pimpinan) KPK, saya baru sekali ini mendengar dan melihat betapa demoralisasi dalam tubuh KPK,” kata Todung dalam acara ‘Satu Meja Kompas TV’, dikutip Jumat (30/6/2023).
“Demoralisasi dan degradasi KPK itu terjadi dalam bentuk yang sangat dahsyat. Sebelumnya saya tidak melihat KPK terdegradasi seperti ini,” ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu melanjutkan.
Ia pun menilai rentetan peristiwa dugaan korupsi maupun pelanggaran etik di internal KPK terjadi karena adanya kerontokan integritas di tubuh lembaga antirasuah itu. Padahal, menurutnya, KPK merupakan lembaga yang menjadi contoh dan rujukan sebagai institusi bersih dan berintegritas di dunia antikorupsi.
“Saya sendiri ketika menjadi Ketua Transparancy International, melihat KPK sebagai show case, sebagai model, dia adalah pulau integritas di mana tidak boleh ada korupsi, tidak boleh ada pelanggaran etika. Tapi, sekarang ini kita banyak sekali mendengar, kasus pelanggaran etika dan kasus pelanggaran korupsi terjadi dalam tubuh KPK,” katanya.
“Ini menunjukkan bahwa KPK tidak bisa sebagai pulau integritas. Waktu saya menjadi pansel KPK saya katakan, persyaratan jadi pimpinan KPK adalah nomor satu integritas, nomor dua integritas, nomor tiga integritas, dan ini turunannya mesti ke bawah. Semua staf, semua pegawai KPK mesti punya integritas,” lanjut Todung dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di Rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik petugas KPK terkait pelecehan terhadap istri salah satu tahanan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai. “Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina.
Menurutnya, nilai pungli di Rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah. “Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujarnya.
Albertina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan. Sementara itu, Dewas tetap melanjutkan proses etik persoalan pungli di KPK. [wip]