(IslamToday ID) – KPK buka suara perihal adanya dugaan transaksi Rp 300 miliar milik mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK menyebut transaksi itu terkait bisnis pribadi yang dijalani Tri Suhartanto sejak 2004.
“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).
Ia mengatakan KPK telah melakukan klarifikasi kepada Tri Suhartanto. Ali mengatakan rekening milik Tri yang berisi transaksi ratusan miliar itu pun telah ditutup sejak 2018. “Sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali dikutip dari DetikCom.
Tri Suhartanto diketahui bergabung dengan KPK sejak tahun 2018. Tri kemudian kembali ke institusi asalnya Polri pada 2023.
Kasus itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan penyidik KPK.
“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel.
Ia mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Ia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus tersebut berhenti usai penyidik yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu mengundurkan diri dari KPK.
“Tapi itu nggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (lolos),” katanya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyerahkan temuan transaksi mencurigakan itu ke penyidik. “Analisis yang dilakukan kami sampaikan kepada penyidik,” kata Kepala Humas PPATK Natsir Kongah.
Ia tidak menjelaskan analisis itu diserahkan kepada penyidik institusi Polri atau KPK. PPATK juga enggan menjelaskan identitas mantan penyidik KPK yang disebut memiliki transaksi hingga Rp 300 miliar itu. “Saya tidak bisa menyebutkan nama. Silakan koordinasikan dengan penyidiknya ya,” kata Natsir.
Ia mengatakan setiap hasil analisis PPATK yang diduga merupakan tindak pidana korupsi akan diserahkan ke penyidik KPK.
“Bila dia terkait PEP (politically exposed person) atau korupsi bisa ke KPK dan Kejaksaan Agung. Bila terkait kejahatan lainnya bisa ke Kapolri, narkoba ke BNN. Prinsipnya dilihat dulu kejahatan asalnya apa, kemudian baru disampaikan kepada penyidik yang sesuai. Kalau sifatnya permintaan informasi. Hasil analisis PPATK disampaikan kepada penyidik terkait,” pungkas Natsir. [wip]