(IslamToday ID) – Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Beberapa fraksi setuju dengan catatan.
Dalam kesempatan tersebut, Awiek menegaskan bahwa Baleg setujui merupakan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya Awiek berharap agar pemerintah segera merespons usulan dari DPR guna menindaklanjuti ke pembahasan berikutnya.
“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” katanya.
Awiek menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Sehingga, lanjut dia, meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” kata Awiek.
Dengan demikian, Baleg DPR RI menyetujui RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR yang akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Lebih lanjut, juga terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.(hzh)