(IslamToday ID) – Sebanyak 4 juta pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Seperti diketahui, e-KTP merupakan syarat untuk bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemilih tanpa KTP elektronik sebanyak 4.005.275 orang,” kata Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Selasa (4/7/2023).
Bawaslu mendapatkan angka 4 juta itu setelah mencermati berita acara (BA) rapat pleno penetapan DPT di KPU provinsi.
Lolly menjelaskan, 4 juta pemilih tanpa e-KTP itu rata-rata adalah pemilih baru atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Sebagian lainnya adalah warga berusia 17 tahun, tapi belum membuat e-KTP.
Lolly menyatakan, pemilih tanpa e-KTP itu tidak akan bisa mencoblos di TPS saat hari pemungutan suara. Sebab, Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan e-KTP agar bisa ikut mencoblos.
Karena itu, lanjutnya, 4 juta pemilih tanpa e-KTP itu harus segera memperoleh e-KTP. Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan ini.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia yang tersebar di dalam maupun luar negeri sebagai pemilih atau masuk DPT Pemilu 2024. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (2/7/2023). [wip]