(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, sesuai aturan di UU Pesantren, pembubaran atau pencabutan izin Ponpes Al-Zaytun sangat mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tapi, harus berdasarkan ketentuan hukum.
Ia menekankan, Indonesia negara hukum dan siapa pun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak mengizinkan berdirinya atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag.
“Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (Manarul Huda) dan di OKU Sumsel (Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan pesantren, yang sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum,” kata HNW, Rabu (5/7/2023).
Ia menuturkan, kontroversi pimpinan Al-Zaytun sudah lama meresahkan dan jadi perhatian masyarakat. Selain berbagai masalah disampaikan terbuka Panji Gumilang maupun yang disimpulkan MUI Indramayu dan PWNU Jabar.
Seperti Panji menyebut Al-Quran bukan kalam Allah, tapi kalam Muhammad karena Allah tidak berbahasa Arab. Itu masalah mendasar karena iman ke kitab-kitab Allah, termasuk Al-Quran, merupakan bagian dari rukun iman.
Panji turut menyuarakan haji tidak harus ke Mekkah, bisa di Indonesia karena Indonesia juga Tanah Suci. Itu jelas tidak benar dan menyimpang dari ajaran Islam, kitab-kitab muktabar yang diajarkan semua pesantren.
Ada pula salat Idul Fitri yang bercampur pria/wanita di shaf pertama dan dihadiri non-muslim. Salat berjarak dengan alasan bau badan, soal azan, soal masjid, salam bahasa Yahudi, serta soal mazhab Soekarno.
“Semakin lama, Panji Gumilang malah semakin berani mendemonstrasikan sikap dan tindakan beliau yang tidak sesuai arus utama pesantren dan sikap beragama umat Islam di Indonesia umumnya,” ujar HNW dikutip dari Republika.
Ia mendukung langkah Polri, Kemenag, MUI, dan Pemprov Jawa Barat untuk menangani kasus Panji Gumilang dengan serius. Termasuk, dalam mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Bahkan, Bareskrim Polri sudah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang dan sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya, proses hukum dijalankan karena Indonesia negara hukum yang mengakui keadilan hukum dengan prosesnya.
Bila terbukti bersalah secara hukum dan kena sanksi hukum, tugas Kemenag memberlakukan kewenangan bersama Pemprov Jabar, MUI, ulama atau ormas Islam agar mempersiapkan langkah-langkah terkait kelanjutan pendidikan.
Sehingga, lembaga pendidikan agama Islam tidak lagi mengajarkan hal-hal kontroversi, tidak baku, dan membuat kegaduhan. Pesantren mestinya hanya mengajarkan hal-hal sesuai spirit pesantren yang diakui UU Pesantren. “Dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ilmu serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai ketentuan UUD RI 1945,” kata HNW. [wip]