(IslamToday ID) – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
“Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia,” sambungnya dikutip dari Sindo News.
Kepemilikan ratusan rekening itu, kata Mahfud, melebih jumlah atas nama Ponpes Al-Zaytun yang hanya 33 rekening. Artinya, Panji Gumilang menguasai total 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.
Mahfud menjelaskan terdapat dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Untuk itu, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah mendalami hal tersebut.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 288. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” katanya.
“Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” lanjutnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah akan mengambil tiga langkah dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Pertama, adalah langkah hukum terhadap Panji Gumilang.
“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” ujar Mahfud.
Kedua, dari sisi institusi, bahwa seluruh operasional dan kegiatan belajar mengajar di Al-Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
“Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud.
“Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, dan yang kedua sekolah mulai dari Ibtidaiyah (tingkat SD), Tsanawiyah (tingkat SMP), Aliyah (tingkat SMA), sampai perguruan tinggi, itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembina,” sambungnya.
Ketiga, Mahfud juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan upaya penertiban sosial atas dampak yang ditimbulkan dari polemik Al-Zaytun di masyarakat. “Lalu yang ketiga, tertib sosial dan keamanan masyarakat. Itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat. Mungkin di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda sudah pasti, lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti.”
“Nah itu yang keputusan pemerintah tentang Al-Zaytun. Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Untuk lembaganya, kita lihat perkembangannya,” pungkas Mahfud. [wip]