(IslamToday ID) – KPK mengklaim sudah mengantongi nama-nama penyelenggara negara yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar. Berdasarkan hasil pemetaan KPK, ada banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya.
“Kami meyakini masih banyak sekali dari hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya ya, banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, KPK telah menindaklanjuti temuan ketidakwajaran harta kekayaan para penyelenggara negara tersebut. Para pimpinan KPK, lanjut Alex, juga sudah menginstruksikan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk melakukan pemetaan terhadap laporan harta kekayaan para penyelenggara negara.
“Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN, terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis. Antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim,” ujarnya dikutip dari Sindo News.
Alex menuturkan, ada banyak instansi pemerintah yang punya peran strategis dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karenanya, KPK meminta bantuan masyarakat untuk juga memantau harta kekayaan tidak wajar para penyelenggara.
“Masyarakat sebetulnya bisa memotret, melihat entah itu tetangganya, kalau yang bersangkutan berprofesi sebagai penyelenggara negara dan sebagainya. Dan LHKPN itu kan dokumen yang sifatnya publik,” katanya.
“Jadi teman-teman bisa melihat dari sana dan memotret kalau ada penyelenggara negara memiliki bidang tanah, rumah yang jumlahnya puluhan. Ya tentu sudah menjadi pertanyaan sebetulnya, dari mana yang bersangkutan itu mendapatkan kekayaannya,” ucapnya.
Alex kemudian menyinggung kehidupan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berubah drastis hanya dalam waktu singkat. Dari sebelumnya memiliki jabatan dan bergelimang harta, kini keduanya malah mendekam di penjara.
Kedua pejabat tersebut adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Rafael Alun lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul kemudian Andhi Pramono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pamer gaya hidup mewah alias flexing keluarga mereka viral di media sosial (medsos).
“Jadi AP ini untuk tersangka yang kedua menyangkut satu sisi terkait berita yang sempat viral. Yang pertama saudara RAT dan sekarang AP. Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara elektronik maupun lewat media media sosial tersebut,” kata Alex.
Para penyelenggara negara yang viral tersebut lantas dipanggil dan diklarifikasi asal usul harta kekayaannya oleh KPK. Dari tindak lanjut itu ditemukan adanya ketidakwajaran harta kekayaan Rafael dan Andhi.
Temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael dan Andhi ditindaklanjuti di tahap penyelidikan. KPK menemukan adanya unsur pidana dalam ketidakwajaran harta mereka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah mendekam di penjara lembaga antirasuah. [wip]