(IslamToday ID) – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan di warnai aksi ribuan tenaga kesehatan di depan gedung DPR RI. Meraka menolak disahkannya RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan.
Merespon hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sejak awal Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sudah membuka seluas-luasnya aspirasi kepada masyarakat.
“Terkait dengan RUU kesehatan DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan, aspirasi, dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu,” kata Puan saat dalam konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Oleh karena itu, kata Puan, Jika ada aspirasi yang belum ditampung, ia menyarankan disampaikan langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
“Jadi kalau kemudian ada pihak pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir mungkin bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai,” ujar Puan.
“Bisa memberikan masukan tersebut aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui kementerian kesehatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, jika aspirasi itu belum memberikan hasil yang diinginkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, cara ini bisa ditempuh secara konstitusional.
“Namun, kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK,” ungkapnya.
“Jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” imbuhnya.
Diberikan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini.(hzh)