(IslamToday ID) – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana buka suara terkait proses hukum kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Ia mengaku hingga saat ini belum menerima secara fisik surat dimulainya penyidikan dari kepolisian maupun surat pengaduan dugaan pelanggaran etika advokat yang dilayangkan MK.
“Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik atau pun patut secara hukum. Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” kata Denny, Jumat (14/7/2023).
Ia mengatakan, akan tetap melakukan perlawanan terhadap kedua permasalahan tersebut untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara Indonesia.
Terkait kasus dugaan pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Denny mengklaim akan turut menggunakan instrumen hukum internasional dalam melakukan pembelaan.
“Tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif,” jelas Denny dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia juga menantang 9 hakim MK agar hadir langsung dalam forum sidang etik terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika advokat yang dilayangkan kepada dirinya.
“Saya juga meminta aturan yang mewajibkan pengadu (MK) melalui 9 hakim konstitusinya untuk hadir langsung tanpa diwakilkan kuasanya, dipatuhi dan dilaksanakan,” tutur Denny.
Sebelumnya, para hakim MK memutuskan mengadukan Denny ke organisasi advokat tempat ia berada karena mengaku mendapat “bocoran” tentang putusan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu, biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu,” ucap makim MK Saldi Isra, Kamis (15/6/2023).
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan penyebaran hoaks putusan uji materi tersebut. Penyidik Bareskrim telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Denny Indrayana.
“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) di tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7/2023). [wip]